Foto kiri ke kanan: Andi Rizaldi
(Kepala BSKJI), Faisol Riza (Wakil Menteri Perindustrian), Azhar Fitri (Kepala
BBSPJIKMN).
Penulis :
Prahum BBSPJIKMN
Administrator :
Prakom BBSPJIKMN
Tanggal :
2 Mei 2025
Bandung, 30 April 2025, Balai
Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam
(BBSPJIKMN) mendapat kunjungan kerja dari Wakil Menteri Perindustrian, Faisol
Riza yang didampingi oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dan beberapa Kepala Balai Besar di Bandung dan
Jakarta diantara: Sri Hastuti Nawaningsih (Sekretaris BSKJI), Cahyadi (Kepala Balai
Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil), Gunawan (Kepala Balai
Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin), Hendra Yetty (Kepala
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa), dan Siti
Rohmah Siregar (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri
Kimia, Farmasi, dan Kemasan).
Dalam kunjungan singkatnya ini,
Faisol Riza menyampaikan bahwa industri keramik dan mineral nonlogam merupakan
sektor strategis yang berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, properti
dan manufaktur nasional. Namun, industri ini tengah menghadapi bebagai
tantangan, seperti melemahnya permintaan global, fluktuasi harga energi dan
bahan baku, tekanan untuk menurunkan emisi karbon, serta meningkatnya standar
teknis dan lingkungan dari negara tujuan ekspor. Di sisi lain, pasar dalam
negeri juga dihadapkan pada tantangan produk impor, persaingan harga, serta
keterbatasan inovasi dan adopsi teknologi. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi
yang komprehensif dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendukung
industri keramik agar dapat bertahan, tumbuh dan bersaing di pasar domestik
maupun internasional.
Faizol Riza menegaskan bahwa
terkait hal tersebut, Kemenperin mempunyai strategi yang meliputi beberapa
pendekatan terpadu yaitu diantaranya: peningkatan standardisasi dan sertifikasi
SNI wajib; fasilitasi sertifikasi (seperti ISO 14001 atau ekolabel yang menjadi
persyaratan penting untuk memasuki pasar ekspor ke Eropa, AS dan negara maju
lainnya) dan akses pasar ekspor; transformasi industri melalui dorongan
terhadap adopsi teknologi rendah karbon, efisiensi energi dan pengelolaan
limbah ramah lingkungan sesuai prinsip ekonomi sirkular; isentif industri
melalui penyediaan insentif fiskal (tax-allowance, tax holiday)
dan non fiskal bagi industri yang mengadopsi teknologi ramah lingkungan dan
ekspansi ke pasar ekspor.
Faisol Riza, Wakil Menteri
Perindustrian sedang memberikan pesan tertulis di atas ubin keramik.
Andi Rizaldi menambahkan, bahwa
Kemenperin memiliki insentif atau program khusus untuk mendorong transformasi
hijau pada industri yaitu salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi standar
industri hijau dan proper industri. Disamping itu, diperlukan penguatan di
teknologi dan inovasi yang dapat dilakukan melakukan kemitraan industri dan
inovasi. Dimana Kemenperin mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BSKJI
dapat melakukan kolaborasi kerjasama teknis atau riset dengan lembaga litbang
dan universitas untuk menciptakan produk bernilai tambah tinggi dan ramah
lingkungan.
Kepala BBSPJIKMN, Azhar Fitri
juga menyambut baik strategi komprehensif ini dan turut mendukung melalui peran
BBSPJIKMN, diantaranya dalam waktu dekat ini sedang mempersiapkan unitnya bertransformasi
menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pendirian Lembaga Verifikasi Validasi Gas Rumah
Kaca (LVV GRK) dan Lembaga Inspeksi untuk komoditi refraktori, dengan harapan
dapat membantu memenuhi kebutuhan industri keramik dan mineral nonlogam.
Di penghujung kunjungan kerja
ini, Faizol Riza memberikan pesan untuk BBSPJIKMN yang terpatri lewat goresan
pena hitam pada sebuah ubin keramik yaitu ”Keramik dan Industri Keramik adalah
kekayaan sejarah yang harus kita pertahankan dan kembangkan demi masa depan
bangsa. Jangan pernah putus asa dan jenuh. Kita bangun terus industri keramik
sampai semaju-majunya”.
Foto bersama kegiatan kunjungan kerja
Faisol Riza ( Wakil Menteri Perindustrian) dengan seluruh pegawai BBSPJIKMN di
auditorium BBSPJIKMN Bandung.
Kunjungan kerja ini diharapkan
menjadi momentum penting bagi BBSPJIKMN untuk memperkuat perannya dalam
ekosistem industri nasional, yang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan
Kemenperin dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri,
khususnya di sektor keramik dan mineral nonlogam. Melalui dukungan kebijakan
strategis, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, serta dorongan terhadap
transformasi hijau dan inovasi teknologi, diharapkan industri keramik mampu
meningkatkan daya saing, memperkuat pasar ekspor, serta berkontribusi lebih
besar terhadap perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Media sosial resmi BBSPJIKMN :
1. Instagram :
bbk.official_kemenperin
2. Facebook :
Balai Besar Keramik / bbspjikmn
3. X (Twitter) : Balai Besar Keramik / @balai_keramik
4. Youtube : Balai Besar Keramik
5. Tiktok : Balai Besar Keramik / bbk.kemenperin
Kementerian Perindustrian
Indonesia siap membawa kembali perhelatan tahunan mereka, Indonesia 4.0
Conference & Expo di tahun 2025 ini. Mengusung tema, “Smart Nation 2025:
Building Stronger, Moving Faster Toward Sustainability” rangkaian acara akan
dibuka dengan pelaksanaan kegiatan Kick Off yang direncanakan akan berlangsung
besok Rabu, 19 Februari 2025 di Gedung Kementerian Perindustrian Indonesia.
Kick Off Indonesia 4.0
Conference & Expo ini akan mengundang para pemangku kepentingan kegiatan
untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai pentingnya transformasi
digital, khususnya dalam mengembangkan dan implementasi aspek keberlanjutan
dalam industri. Direncanakan untuk dihadiri para pemilik bisnis, perwakilan
dari asosiasi dan juga perwakilan dari Kementerian Perindustrian Indonesia,
dalam kegiatan ini akan dipaparkan mengenai alasan pemilihan tema yang diusung
dan juga kegiatan-kegiatan pendukung seperti sosialisasi skema untuk pemilihan
pemenang Penghargaan Rintisan Teknologi Industri 2025, Seleksi INDI 4.0 Awards,
dan juga Seleksi National Lighthouse Industry 4.0 Awards.
Penyelenggaraan Kick Off Indonesia 4.0 Conference & Expo didukung penuh oleh Kementerian Perindustrian Indonesia, Dewan Transformasi Digital Indonesia, dan juga Asosiasi Pengusaha TIK Nasional. Kegiatan ini diharapkan dapat menarik dan menumbuhkan minat dari para pelaku usaha untuk bergabung ke dalam ekosistem kolaborasi demi mewujudkan smart nation yang baik
Penulis : Prahum BBSPJIKMN
Administrator : Prakom BBSPJIKMN
Tanggal :
14 Januari 2025
[Bandung,
10/01/2025] Dalam rangka mendukung transformasi industri yang berkelanjutan dan
ramah lingkungan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI berdasar
Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3065 Tahun 2024 secara resmi menunjuk
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan
Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) sebagai salah satu
penyedia layanan jasa sertifikasi industri hijau di Indonesia. Penunjukan ini
merupakan langkah nyata dalam mewujudkan komitmen pemerintah terhadap
keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di
pasar global.
Industri Hijau
adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup,
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Penekanan sertifikasi industri
hijau adalah pada peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku,
energi dan air) pada setiap tahapan produksi, pembaharuan penggunaan atau
perbaikan teknologi produksi yang dapat mencegah pencemaran dan perusakan
lingkungan serta penurunan biaya produksi. Upaya ini sejalan dengan visi
Indonesia untuk mencapai target pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi
gas rumah kaca.
Tingkat emisi Gas
Rumah Kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari tahun 2015-2022 sebesar
8-20% dibandingkan dengan total emisi GRK nasional. Sementara jika dilihat dari
sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori
penggunaan energi di industri menyumbang 64%, emisi dari limbah industri 24%
serta proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process and Product
Use (IPPU) sebesar 12%. Hal ini merupakan indikasi bahwa penggunaan energi di
sektor industri membutuhkan intervensi yang lebih besar agar upaya pengurangan
emisi GRK bisa lebih maksimal.
Penunjukan LSIH
BBSPJIKMN dilakukan melalui proses yang panjang, dengan mempertimbangkan
kapasitas, pengalaman, dan kompetensi dalam melakukan penilaian berbasis
standar industri hijau yang berlaku. Dengan keberadaan LSIH BBSPJIKMN ini,
pelaku industri dapat memperoleh sertifikasi yang diakui secara luas, sehingga
ini akan memberikan nilai tambah pada produk yang dibuat oleh perusahaan.
Penerapan prinsip
industri hijau ini dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk berkontribusi
terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing produk
mereka. Dengan hadirnya LSIH BBSPJIKMN, diharapkan para pelaku industri semakin
terdorong untuk menerapkan praktik-praktik yang ramah lingkungan dan
keberlanjutan. Dengan nomor registrasi LSIH 007, Lembaga Sertifikasi Industri
Hijau BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam saat ini mempunyai 11 ruang lingkup
dan 2 diantaranya adalah ruang lingkup baru yaitu Cat Berbasis Air dan Cat
Berbasis Pelarut Organik, berikut daftar ruang lingkup Sertifikasi Industri
Hijau BBSPJIKMN:
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Semen Portland (SIH 23941.1:2018).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Peralatan Saniter dari Keramik (SIH 23923:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Keramik (SIH 23931:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kemasan dari Kaca (SIH 23123.1:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kaca Pengaman Diperkeras (SIH 23112.2:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kaca Pengaman Berlapis (SIH 23113.1:2020).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Barang lain dari Kaca (SIH 23129.1:2021).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Ubin Keramik (SIH 23929.1:2022).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Kaca Lembaran (SIH 23111.01:2024).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Cat Berbasis Air (SIH 20221.1:2019).
•
Standar Industri Hijau untuk
Industri Cat Berbasis Pelarut Organik (SIH 20221.2:2020).
Sertifikasi
industri hijau mencakup berbagai sektor, seperti manufaktur, energi, hingga
industri berbasis sumber daya alam. Proses sertifikasi melibatkan audit
mendalam terhadap efisiensi penggunaan energi, efisiensi bahan baku hingga
inovasi teknologi. Efisiensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan peralatan yang
mampu menurunkan konsumsi, penggantian sumber energi yang lebih ramah
lingkungan, strategi elektrifikasi pada proses produksi, pemanfaatan teknologi
CCUS (Carbon, Capture, Utilization and Storage). BBSPJIKMN juga berkomitmen
memberikan dukungan bagi pelaku industri melalui pelatihan dan pendampingan
teknis. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju ekonomi hijau
yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya
penunjukan ini, diharapkan industri Indonesia semakin siap untuk menghadapi
tantangan global dalam isu keberlanjutan. Melalui kolaborasi erat antara
pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku industri, transformasi menuju
industri hijau dapat tercapai secara efektif dan memberikan manfaat bagi
generasi mendatang.
Untuk informasi
lebih lanjut mengenai sertifikasi industri hijau dan Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau BBSPJIKMN, silakan menghubungi kami di email kemitraan@bbk.go.id