Sumber : detik.com
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengajak para
produsen sanitair untuk memasok produknya yang memiliki TKDN tinggi untuk
memenuhi kebutuhan sanitair di IKN.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) selain
membutuhkan bahan material bangunan yang cukup banyak juga membutuhkan sarana
sanitair yang baik dan berkualitas.
Salah satu kebutuhan untuk pembangunan
infrastruktur di IKN adalah sanitair serta kelengkapan toilet.
Kementerian PUPR tidak hanya membutuhkan sarana
sanitair untuk program perumahan saja tapijuga dalam program pembangunan
infrastruktur lainnya.
Untuk program perumahan, dukungan sanitair
dibutuhkan untuk program pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya
dan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Beberapa program perumahan yang membutuhkan sarana
sanitair antara lain pembangunan 4.000 unit rumah susun, 145.000 rumah swadaya
atau bedah rumah, rumah khusus untuk masyarakat terdampak bencana dan rumah
bersubsidi pemerintah.
Kebutuhan toilet di sektor perumahan baik program
regular maupun pembangunan hunian yang masif di IKN seperti rumah jabatan
Menteri dan 47 tower Rusun untuk ASN sangat banyak dan sangatlah penting karena
dibutuhkan oleh penghuni rumah.
Banyak perlengkapan yang dibutuhkan terkait jenis
– jenis sanitair antara lain closet, bak mandi, wastafel, shower, urinoir, kran
air dan lainnya,
Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga mendorong
penggunaan Produk Dalam Negeri serta keterlibatan produsen sanitair dari
dalam negeri seperti PT. Surya Toto Indonesia, Tbk sebagai produsen TOTO
untuk ikut dalam mensukseskan pembangunan IKN.
Kiri
ke kanan : Roy Wibisono (CEO Naruna
Ceramic), Azhar Fitri (Kepala BBSPJIKMN), Eneng, Karlina, Rizki
Penulis
: Humas BBSPJIKMN
Administrator
: Prakom BBSPJIKMN
Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) terus berupaya untuk memajukan kemampuan Industri Kecil dan
Menengah (IKM) agar dapat bersaing di pasar global. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah dengan memberikan program Dana
Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri (DAPATI) yang dimulai sejak tahun 2013. Program tahunan ini dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian
melalui Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa
Industri (POPTIKJI) yang berada di Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri (BSJKI).
Adapun tujuannya dan
manfaat program DAPATI bagi IKM adalah: 1) Untuk meningkatkan produktivitas,
efisiensi, mutu produk, dan atau desain produk yang dapat meningkatkan daya
saing; 2) Mendapatkan bantuan tenaga ahli/konsultan teknologi industri untuk
menyelesaikan masalah dan memenuhi kebutuhan IKM; 3) Meningkatkan pengetahuan
dan wawasan di bidang teknis produksi, mesin peralatan, lingkungan dan
manajemen untuk pengembangan teknologi industri.
Program DAPATI
diperuntukkan bagi industri kecil dan menengah yang memiliki legalitas berusaha
di sektor industri, dan mampu membiayai cost sharing minimal sebesar 25% dari
biaya konsultansi. Bentuk bantuan dalam
program DAPATI ini adalah bantuan sebagian pendanaan yang diperlukan untuk
pelayanan jasa konsultansi teknologi dan pendampingan tenaga ahli dari Balai
Besar dan Balai Standardisasi dan
Pelayanan Jasa Industri di lingkungan BSKJI.
Ruang lingkup jasa
konsultansi teknologi industri yang dapat diberikan oleh Balai melalui program
DAPATI ini meliputi :
-
Perbaikan teknologi proses produksi dalam rangka peningkatan produktifitas dan
efisiensi;
-
Perbaikan lay-out mesin/peralatan produksi dalam rangka peningkatan efisiensi
produksi;
-
Pengembangan produk baru, perbaikan mutu produk dan kendala sesuai dengan
standar yang ditetapkan:
-
Penerapan dan perbaikan teknologi pencegahan, pencemaran dan teknologi daur
ulang:
-
Penerapan dan perbaikan sistem pengendali mutu.
Tentunya
kebutuhan konsultansi teknologi industri tiap IKM akan berbeda disesuaikan
dengan permasalahan dan kebutuhan prioritas yang diperlukan.
Para peserta penerima penghargaan DAPATI 2023 dalam acara Penghargaan dan Workshop DAPATI 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI)
Balai
Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam
(BBSPJIKMN) turut serta berperan dalam program DAPATI setiap tahun untuk IKM
binaannya. Pada
tahun 2022, BBSPJIKMN menjalankan program DAPATI untuk IKM, yaitu PT. Gyan
Kreatif Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Naruna Ceramic. Sebuah
produsen keramik tableware dengan bahan stoneware yang berada di Salatiga, Jawa
Tengah. Naruna Ceramic ini sudah memiliki pasar nasional dan merambah ke luar
negeri. Namun, Naruna Ceramic memiliki kendala pada proses pengolahan bahan
baku clay yang mengakibatkan terhambatnya proses produksi.
Proses pengolahan clay di IKM Naruna Ceramic masih menggunakan cara konvensional. Tahapan pembuatan keramik diawali dengan proses pencampuran clay menggunakan air dengan perbandingan tertentu. Tahap selanjutnya yaitu proses penyaringan untuk menghilangkan kadar air pada clay, salah satu caranya dengan penyaringan menggunakan kain dilanjut dengan pemeraman yang memakan waktu lama sekitar 3 - 4 minggu tergantung cuaca. Pemeraman clay pada pengolahan bahan baku yang dilakukan di Naruna Ceramic masih masih menggunakan cara konvensional dengan menggunakan kain sehingga memakan waktu selama 3–4 minggu. Lamanya waktu pemeraman ini menyebabkan IKM tidak dapat memenuhi permintaan pasar dengan cepat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dilakukan kegiatan pendampingan melalui perbaikan proses pengolahan bahan baku clay dengan menggunakan desain alat filter press yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi. Kegiatan pemasangan instalasi alat filter press dan pelatihan dilakukan pada bulan Oktober 2022.
CEO Naruna Roy Wibisono penerima penghargaan DAPATI
2023
BBSPJIKMN melakukan pendampingan selama 6
bulan. Diawali dengan melakukan identifikasi masalah dengan metode survey dan
wawancara. Survey yang dilakukan mencakup observasi proses produksi di Naruna
Ceramic. Wawancara dan juga diskusi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang
lebih komprehensif mengenai kendala yang dialami oleh Naruna Ceramic.
Dari hasil kegiatan pendampingan desain alat filter
press ini diperoleh efisiensi waktu proses pengolahan bahan baku dari 3
minggu menjadi 1 minggu. Peningkatan kapasitas produksi meningkat 200% serta
peningkatan omset sebesar 200%. Pendapatan yang diperoleh IKM pun meningkat
menjadi 200% seiring dengan peningkatan kapasitas produksi.
Atas keberhasilan ini, IKM binaan
BBSPJIKMN yaitu Naruna Ceramic mendapatkan penghargaan DAPATI Tahun 2023 sebagai IKM dengan kinerja terbaik dalam
pelaksanaan DAPATI 2022 melalui konsultansi berupa perancangan filter press untuk meningkatkan
tingkat keefisienan proses produksi.
BBSPJIKMN senantiasa terbuka untuk membantu meningkan kinerja IKM
melalui program DAPATI yang diselenggarakan oleh BSKJI Kemenperin, dan sebagai
bentuk turut serta mencintai, bangga terhadap produk buatan dalam negeri hasil
IKM Indonesia.
Sumber : Antaranews.com
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan upaya
pengendalian impor barang-barang konsumsi dilakukan untuk melindungi industri
dan industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri agar bisa kembali
bangkit.
“Paling tidak kita mengontrol. Kalau produksinya sudah
banyak di Indonesia, IKM-IKM, ya itu tadi, (kita) protect (lindungi), maka
nanti Tanah Abang, pasar-pasar, bisa bangkit kembali,” katanya ditemui di sela
Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi
Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050 di Jakarta,
Rabu.
Taufiek mengatakan pengendalian impor yang dilakukan
pemerintah yaitu dengan melakukan pengetatan impor lewat pengawasan di luar
kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).
Menurut dia, pengetatan pengawasan dilakukan untuk membatasi volume impor barang yang masuk. Pasalnya, saat tidak ada instrumen pengawasan di kawasan luar dan di kawasan pabean, impor barang bebas masuk sehingga membuat industri dan IKM lokal kalah bersaing.
“Itu tidak fair (adil) di dalam konteks membangun daya saing
dan juga melindungi masyarakat atau melindungi industrinya. Nah itu kan
industri pembayar pajak terbesar, nah ini yang diregulasi. Jadi bahasanya itu
diregulasi, diperbaiki dari yang tadinya tidak diatur menjadi diatur karena ada
problem tadi, ada industrinya punya produk hilir tapi dibiarkan produk lain
masuk tanpa ada instrumen,” katanya.
Taufiek mengatakan selain pengetatan dari sisi pengawasan
barang yang masuk, pemerintah secara paralel juga akan mengatur perdagangan
daring.
“Jadi semua instrumen digunakan untuk ini supaya bangkit
kembali,” katanya.
Taufiek juga menegaskan pemerintah tidak sama sekali
melarang impor karena kebijakan seperti itu justru akan berdampak buruk bagi
kinerja ekspor Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa pengetatan impor diharapkan mampu
mendorong produksi dalam negeri dan turut meningkatkan roda perekonomian.
Lebih lanjut, Taufiek mengatakan Peraturan Menteri
Perindustrian (Permenperin) terkait pengetatan impor itu akan rampung dalam dua
minggu, ditangani oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses
Industri Internasional (KPAII) sejalan dengan regulasi terkait kawasan berikat.
“Volumenya
dikendalikan, diatur supaya ruang yang tadinya diisi ‘pasar dari luar’, itu
sekarang harus diisi pasar dalam negeri. Tujuannya ke sana supaya kita bisa
recovery lagi, industri tekstil, alas kaki bisa bangkit kembali,” katanya.
Diketahui, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem
perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan
kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam
perdagangan digital dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang
impor.
Akan ada sejumlah regulasi yang direvisi di beberapa
kementerian dalam dua pekan ini. Secara lebih rinci, regulasi tersebut meliputi
barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen
kesehatan, dan obat tradisional.
Sumber : Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, melantik 199 Petugas
Pengawas Standar Industri (PPSI) sekaligus memberikan arahan kepada Penyidik
Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian (PPNS-I), Senin (16/10/2023) di
Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
PPSI akan bertugas mengawasi industri agar sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia atau SNI, baik untuk produk buatan dalam negeri maupun produk yang
masuk ke Indonesia.
Selain itu, apabila dalam kegiatan pengawasan terdapat tindak pidana maka
akan ditangani oleh PPNS.
"Diharapkan para PPSI dan PPNS dapat menjadi tulang punggung
pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, mendeteksi pelanggaran regulasi
yang bisa mengancam eksistensi sektor industri nasional," tutur Menperin
saat pelantikan, Senin (16/10/2023).
Bukan hanya itu, PPSI dan PPNS juga diharapkan bisa membantu
mengakselerasi peningkatan daya saing industri, serta sekaligus melindungi
pelaku usaha secara luas dan masyarakat Indonesia.
Pemberlakuan SNI ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas
produk industri dalam negeri melalui standar-standar yang telah ditetapkan dan
juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah
(trade barrier).
"Maraknya peredaran barang impor di pasar dan platform digital
(e-commerce) saat ini, membuat Bapak Presiden memberikan arahan agar fokus pada
pengetatan impor komoditas tertentu seperti pakaian jadi, mainan anak,
elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat
tradisional, dan suplemen kesehatan, serta produk tas," terang Agus.
Menperin menjelaskan, saat ini pengawasan yang sifatnya Post-Border akan
diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI)
dan juga Laporan Surveyor (LS).
Dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor
(Larangan/Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan
sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang Non-Lartas.
"Dari 60,5 persen komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak
3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di Border dan sebanyak 3.248 HS
(28,4 persen) dilakukan pengawasan Post-Border," ungkapnya.
Terkait hal itu, Kemenperin melakukan revisi atau perbaikan peraturan
untuk mengakomodasi perubahan pengawasan dari post-border menjadi border
tersebut dalam waktu dua minggu.
Sumber : Tribunnews.com
Kementerian Perindustrian menargetkan Net Zero Emission (NZE) di sektor
industri bisa tercapai di tahun 2050. Sementara langkah dekarbonisasi sendiri
telah dilakukan oleh para pelaku usaha.
Dekarbonisasi merujuk pada proses mengurangi emisi gas rumah kaca,
terutama karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.
"Sebagai negara dengan populasi besar dan pertumbuhan ekonomi yang
pesat, Indonesia menjadi salah satu kontributor utama emisi karbon di tingkat
regional. Oleh karena itu, langkah-langkah dekarbonisasi menjadi semakin penting,
khususnya untuk sektor industri," tutur Menteri Perindustrian Agus
Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya di Rapat Kerja (Raker) yang mengusung
tema Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission 2050 di JW
Marriott, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Menperin menyebut, ada lima hal yang membuat upaya dekarbonisasi menjadi
perhatian Kementerian Perindustrian, yaitu:
1. Green Lifestyle
Kebutuhan pasar atas produk hijau terus meningkat seiring kesadaran green
lifestyle dari konsumen untuk menggunakan produk yang rendah karbon.
2. Kerentanan Pasokan Bahan Baku dan Energi
Adanya kerentanan akibat perubahan iklim dan bencana yang mengakibatkan
gagal panen dan krisis air yang mengganggu pasokan bahan baku industri.
3. New Green atau Carbon Protection Policy
Adanya regulasi negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan praktik
berkelanjutan seperti CBAM (Carbon Boarder Adjustment Mechanism) dan EUDR (EU
Deforestation Regulation).
4. Bursa Karbon dan Pasar Modal Berkelanjutan
Telah berdirinya pasar karbon nasional dan menggeliatnya pasar modal dan
investasi yang mengadopsi aspek keberlanjutan terutama dekarbonisasi, melalui
instrumen SPE, ESG, SBTi, ClimatePlus, RE100 dan lain-lain.
5. Konvensi Internasional
Kontribusi terhadap komitmen negara dalam konvensi internasional
(Persetujuan Paris, Konvensi Stockholm, Konvensi Minamata, dst).
"Di tengah tantangan global terkait perubahan iklim, Indonesia
memerlukan tindakan tegas untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca. Upaya
dekarbonisasi di Indonesia tidak hanya sebatas kewajiban global, tetapi juga
langkah krusial untuk melindungi keberlanjutan lingkungan, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat," imbuh Agus.