Berita

Mengintip Fasilitas Produksi Pabrik yang bakal Pasok Toilet ke IKN

Sumber : detik.com

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengajak para produsen sanitair untuk memasok produknya yang memiliki TKDN tinggi untuk memenuhi kebutuhan sanitair di IKN.

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) selain membutuhkan bahan material bangunan yang cukup banyak juga membutuhkan sarana sanitair yang baik dan berkualitas.

Salah satu kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur di IKN adalah sanitair serta kelengkapan toilet.

Kementerian PUPR tidak hanya membutuhkan sarana sanitair untuk program perumahan saja tapijuga dalam program pembangunan infrastruktur lainnya.

Untuk program perumahan, dukungan sanitair dibutuhkan untuk program pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)


Beberapa program perumahan yang membutuhkan sarana sanitair antara lain pembangunan 4.000 unit rumah susun, 145.000 rumah swadaya atau bedah rumah, rumah khusus untuk masyarakat terdampak bencana dan rumah bersubsidi pemerintah.

Kebutuhan toilet di sektor perumahan baik program regular maupun pembangunan hunian yang masif di IKN seperti rumah jabatan Menteri dan 47 tower Rusun untuk ASN sangat banyak dan sangatlah penting karena dibutuhkan oleh penghuni rumah.

Banyak perlengkapan yang dibutuhkan terkait jenis – jenis sanitair antara lain closet, bak mandi, wastafel, shower, urinoir, kran air dan lainnya,

Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri serta  keterlibatan produsen sanitair dari dalam negeri seperti PT. Surya Toto Indonesia, Tbk sebagai produsen TOTO  untuk ikut dalam mensukseskan pembangunan IKN.

Selengkapnya
Kemenperin Mendorong Kinerja IKM, Naruna Ceramic Berhasil Meraih Penghargaan DAPATI 2023

Kiri ke kanan : Roy Wibisono (CEO Naruna Ceramic), Azhar Fitri (Kepala BBSPJIKMN), Eneng, Karlina, Rizki


Penulis : Humas BBSPJIKMN

Administrator : Prakom BBSPJIKMN

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk memajukan kemampuan Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar dapat bersaing di pasar global. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri (DAPATI) yang dimulai sejak tahun 2013. Program tahunan ini  dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri (POPTIKJI) yang berada di Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSJKI).

Adapun tujuannya dan manfaat program DAPATI bagi IKM adalah: 1) Untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, mutu produk, dan atau desain produk yang dapat meningkatkan daya saing; 2) Mendapatkan bantuan tenaga ahli/konsultan teknologi industri untuk menyelesaikan masalah dan memenuhi kebutuhan IKM; 3) Meningkatkan pengetahuan dan wawasan di bidang teknis produksi, mesin peralatan, lingkungan dan manajemen untuk pengembangan teknologi industri.

Program DAPATI diperuntukkan bagi industri kecil dan menengah yang memiliki legalitas berusaha di sektor industri, dan mampu membiayai cost sharing minimal sebesar 25% dari biaya konsultansi. Bentuk bantuan dalam program DAPATI ini adalah bantuan sebagian pendanaan yang diperlukan untuk pelayanan jasa konsultansi teknologi dan pendampingan tenaga ahli dari Balai Besar dan Balai Standardisasi  dan Pelayanan Jasa Industri di lingkungan BSKJI.

         Ruang lingkup jasa konsultansi teknologi industri yang dapat diberikan oleh Balai melalui program DAPATI ini meliputi :

- Perbaikan teknologi proses produksi dalam rangka peningkatan produktifitas dan efisiensi;

- Perbaikan lay-out mesin/peralatan produksi dalam rangka peningkatan efisiensi produksi;

- Pengembangan produk baru, perbaikan mutu produk dan kendala sesuai dengan standar yang ditetapkan:

- Penerapan dan perbaikan teknologi pencegahan, pencemaran dan teknologi daur ulang:

- Penerapan dan perbaikan sistem pengendali mutu.

 

Tentunya kebutuhan konsultansi teknologi industri tiap IKM akan berbeda disesuaikan dengan permasalahan dan kebutuhan prioritas yang diperlukan.


Para peserta penerima penghargaan DAPATI 2023 dalam acara Penghargaan dan Workshop DAPATI 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI)

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) turut serta berperan dalam program DAPATI setiap tahun untuk IKM binaannya. Pada tahun 2022, BBSPJIKMN menjalankan program DAPATI untuk IKM, yaitu PT. Gyan Kreatif Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Naruna Ceramic. Sebuah produsen keramik tableware dengan bahan stoneware yang berada di Salatiga, Jawa Tengah. Naruna Ceramic ini sudah memiliki pasar nasional dan merambah ke luar negeri. Namun, Naruna Ceramic memiliki kendala pada proses pengolahan bahan baku clay yang mengakibatkan terhambatnya proses produksi.

Proses pengolahan clay di IKM Naruna Ceramic masih menggunakan cara konvensional. Tahapan pembuatan keramik diawali dengan proses pencampuran clay menggunakan air dengan perbandingan tertentu. Tahap selanjutnya yaitu proses penyaringan untuk menghilangkan kadar air pada clay, salah satu caranya dengan penyaringan menggunakan kain dilanjut dengan pemeraman yang memakan waktu lama sekitar 3 - 4 minggu tergantung cuaca. Pemeraman clay pada pengolahan bahan baku yang dilakukan di Naruna Ceramic masih masih menggunakan cara konvensional dengan menggunakan kain sehingga memakan waktu selama 3–4 minggu. Lamanya waktu pemeraman ini menyebabkan IKM tidak dapat memenuhi permintaan pasar dengan cepat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dilakukan kegiatan pendampingan melalui perbaikan proses pengolahan bahan baku clay dengan menggunakan desain alat filter press yang bertujuan untuk  meningkatkan kapasitas produksi. Kegiatan pemasangan instalasi alat filter press dan pelatihan dilakukan pada bulan Oktober 2022.


CEO Naruna Roy Wibisono penerima penghargaan DAPATI 2023

BBSPJIKMN melakukan pendampingan selama 6 bulan. Diawali dengan melakukan identifikasi masalah dengan metode survey dan wawancara. Survey yang dilakukan mencakup observasi proses produksi di Naruna Ceramic. Wawancara dan juga diskusi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kendala yang dialami oleh Naruna Ceramic.

Dari hasil kegiatan pendampingan desain alat filter press ini diperoleh efisiensi waktu proses pengolahan bahan baku dari 3 minggu menjadi 1 minggu. Peningkatan kapasitas produksi meningkat 200% serta peningkatan omset sebesar 200%. Pendapatan yang diperoleh IKM pun meningkat menjadi 200% seiring dengan peningkatan kapasitas produksi. Atas keberhasilan ini, IKM binaan BBSPJIKMN yaitu Naruna Ceramic mendapatkan penghargaan DAPATI Tahun 2023 sebagai IKM dengan kinerja terbaik dalam pelaksanaan DAPATI 2022 melalui konsultansi berupa perancangan filter press untuk meningkatkan tingkat keefisienan proses produksi.

BBSPJIKMN senantiasa terbuka untuk membantu meningkan kinerja IKM melalui program DAPATI yang diselenggarakan oleh BSKJI Kemenperin, dan sebagai bentuk turut serta mencintai, bangga terhadap produk buatan dalam negeri hasil IKM Indonesia.

Selengkapnya
Kemenperin: pengendalian impor lindungi industri dan IKM dalam negeri

Sumber : Antaranews.com


Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan upaya pengendalian impor barang-barang konsumsi dilakukan untuk melindungi industri dan industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri agar bisa kembali bangkit.

“Paling tidak kita mengontrol. Kalau produksinya sudah banyak di Indonesia, IKM-IKM, ya itu tadi, (kita) protect (lindungi), maka nanti Tanah Abang, pasar-pasar, bisa bangkit kembali,” katanya ditemui di sela Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050 di Jakarta, Rabu.

Taufiek mengatakan pengendalian impor yang dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan pengetatan impor lewat pengawasan di luar kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).

Menurut dia, pengetatan pengawasan dilakukan untuk membatasi volume impor barang yang masuk. Pasalnya, saat tidak ada instrumen pengawasan di kawasan luar dan di kawasan pabean, impor barang bebas masuk sehingga membuat industri dan IKM lokal kalah bersaing.

“Itu tidak fair (adil) di dalam konteks membangun daya saing dan juga melindungi masyarakat atau melindungi industrinya. Nah itu kan industri pembayar pajak terbesar, nah ini yang diregulasi. Jadi bahasanya itu diregulasi, diperbaiki dari yang tadinya tidak diatur menjadi diatur karena ada problem tadi, ada industrinya punya produk hilir tapi dibiarkan produk lain masuk tanpa ada instrumen,” katanya.

Taufiek mengatakan selain pengetatan dari sisi pengawasan barang yang masuk, pemerintah secara paralel juga akan mengatur perdagangan daring.

“Jadi semua instrumen digunakan untuk ini supaya bangkit kembali,” katanya.

Taufiek juga menegaskan pemerintah tidak sama sekali melarang impor karena kebijakan seperti itu justru akan berdampak buruk bagi kinerja ekspor Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa pengetatan impor diharapkan mampu mendorong produksi dalam negeri dan turut meningkatkan roda perekonomian.

Lebih lanjut, Taufiek mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait pengetatan impor itu akan rampung dalam dua minggu, ditangani oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) sejalan dengan regulasi terkait kawasan berikat.

 “Volumenya dikendalikan, diatur supaya ruang yang tadinya diisi ‘pasar dari luar’, itu sekarang harus diisi pasar dalam negeri. Tujuannya ke sana supaya kita bisa recovery lagi, industri tekstil, alas kaki bisa bangkit kembali,” katanya.

Diketahui, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Akan ada sejumlah regulasi yang direvisi di beberapa kementerian dalam dua pekan ini. Secara lebih rinci, regulasi tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

Selengkapnya
Menperin Agus Gumiwang Lantik 199 PPSI untuk Lakukan Pengawasan Terhadap Industri

Sumber : Tribunnews.com


Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, melantik 199 Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) sekaligus memberikan arahan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian (PPNS-I), Senin (16/10/2023) di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

 

PPSI akan bertugas mengawasi industri agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI, baik untuk produk buatan dalam negeri maupun produk yang masuk ke Indonesia.

 

Selain itu, apabila dalam kegiatan pengawasan terdapat tindak pidana maka akan ditangani oleh PPNS.

 

"Diharapkan para PPSI dan PPNS dapat menjadi tulang punggung pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, mendeteksi pelanggaran regulasi yang bisa mengancam eksistensi sektor industri nasional," tutur Menperin saat pelantikan, Senin (16/10/2023).

 

Bukan hanya itu, PPSI dan PPNS juga diharapkan bisa membantu mengakselerasi peningkatan daya saing industri, serta sekaligus melindungi pelaku usaha secara luas dan masyarakat Indonesia.

 

Pemberlakuan SNI ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas produk industri dalam negeri melalui standar-standar yang telah ditetapkan dan juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah (trade barrier).

 

"Maraknya peredaran barang impor di pasar dan platform digital (e-commerce) saat ini, membuat Bapak Presiden memberikan arahan agar fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu seperti pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, serta produk tas," terang Agus.

 

Menperin menjelaskan, saat ini pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).

 

Dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang Non-Lartas.

 

"Dari 60,5 persen komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di Border dan sebanyak 3.248 HS (28,4 persen) dilakukan pengawasan Post-Border," ungkapnya.

 

Terkait hal itu, Kemenperin melakukan revisi atau perbaikan peraturan untuk mengakomodasi perubahan pengawasan dari post-border menjadi border tersebut dalam waktu dua minggu.

Selengkapnya
Menperin Agus Gumiwang Sebut Dekarbonisasi Sektor Industri Wajib Dilakukan, Lima Hal Ini Jadi Alasan

Sumber : Tribunnews.com

Kementerian Perindustrian menargetkan Net Zero Emission (NZE) di sektor industri bisa tercapai di tahun 2050. Sementara langkah dekarbonisasi sendiri telah dilakukan oleh para pelaku usaha.

 

Dekarbonisasi merujuk pada proses mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.

 

"Sebagai negara dengan populasi besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, Indonesia menjadi salah satu kontributor utama emisi karbon di tingkat regional. Oleh karena itu, langkah-langkah dekarbonisasi menjadi semakin penting, khususnya untuk sektor industri," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya di Rapat Kerja (Raker) yang mengusung tema Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission 2050 di JW Marriott, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

 

Menperin menyebut, ada lima hal yang membuat upaya dekarbonisasi menjadi perhatian Kementerian Perindustrian, yaitu:

 

1. Green Lifestyle

Kebutuhan pasar atas produk hijau terus meningkat seiring kesadaran green lifestyle dari konsumen untuk menggunakan produk yang rendah karbon.

 

2. Kerentanan Pasokan Bahan Baku dan Energi

Adanya kerentanan akibat perubahan iklim dan bencana yang mengakibatkan gagal panen dan krisis air yang mengganggu pasokan bahan baku industri.

 

3. New Green atau Carbon Protection Policy

Adanya regulasi negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan praktik berkelanjutan seperti CBAM (Carbon Boarder Adjustment Mechanism) dan EUDR (EU Deforestation Regulation).

 

4. Bursa Karbon dan Pasar Modal Berkelanjutan

Telah berdirinya pasar karbon nasional dan menggeliatnya pasar modal dan investasi yang mengadopsi aspek keberlanjutan terutama dekarbonisasi, melalui instrumen SPE, ESG, SBTi, ClimatePlus, RE100 dan lain-lain.

 

5. Konvensi Internasional

Kontribusi terhadap komitmen negara dalam konvensi internasional (Persetujuan Paris, Konvensi Stockholm, Konvensi Minamata, dst).

 

"Di tengah tantangan global terkait perubahan iklim, Indonesia memerlukan tindakan tegas untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca. Upaya dekarbonisasi di Indonesia tidak hanya sebatas kewajiban global, tetapi juga langkah krusial untuk melindungi keberlanjutan lingkungan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," imbuh Agus.

 

Selengkapnya