Overview Sertifikasi Industri Hijau

I. PENDAHULUAN

Sektor industri telah berjalan sekitar 50 tahun, selain memberikan dampak positif terhadap pendapatan Negara dan peluang bekerja, namun juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan, terutama pencemaran yang disebabkan oleh limbah industri. Semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan pengembangan industri ramah lingkungan menjadi salah satu upaya untuk penyelarasan pembangunan industri dan pelestarian lingkungan hidup serta efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam rangka pengembangan industri yang ramah lingkungan (green industry), Kementerian Perindustrian mendukung pola industri hijau sebagai upaya mendongkrak daya saing produk Indonesia ke pasar ekspor, serta turut menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Menteri Perindustrian telah menunjuk beberapa Lembaga Sertifikasi sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) melalui Permenperin No. 41/M-IND/PER/12/2017 18 Desember 2017. Salah satu lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk adalah Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Keramik (LSIH BBK). Selanjutnya berdaasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 3398 tahun 2023 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau bahwa LSIH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (LSIH 007) tetap dapat melaksanakan kegiatan sertifikasi industri hijau dengan 9 (Sembilan) ruang lingkup.

 

II. RUANG LINGKUP

Pedoman ini mencakup pengertian, istilah, acuan persyaratan, produsen sertifikasi, hak dan kewajiban, pengawasan klien, penyelenggaraan dan sanksi, keluhan, banding dan perselisihan, publikasi yang dilaksanakan oleh Industri Hijau – BBK.

No

Ruang lingkup

No. SIH

1

Industri ubin keramik

SIH 23929.1:2022

2

Industri kaca pengaman berlapis

SIH 23113.1:2020

3

Industri kaca pengaman diperkeras

SIH 23112.2:2020

4

Industri kemasan dari kaca

SIH 23123.1:2020

5

Industri peralatan rumah tangga dari keramik

SIH 23931.1:2020

6

Industri industri barang lainnya dari kaca

SIH 23129.1:2021

7

Industri semen portland

SIH 23941.1.2018

8

Industri kaca lembaran

SIH 23111.1:2020

9

Industri peralatan saniter dari keramik

SIH 23123.1:2020

 

III. PROSEDUR SERTIFIKASI

Perusahaan yang akan mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Permohonan Sertifikasi

1.1.  Formulir Permohonan (klik di sini untuk mengunduh)

1.2.  Lampiran Permohonan :

·         Surat permohonan untuk sertifikasi industri hijau

·         Salinan Ijin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri

·         Salinan  Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

·         Salinan izin dokumen lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan

·         Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan

·         Daftar isian profil perusahaan

·         Deskripsi dan diagram alir proses produksi

·         Neraca Massa

·         Neraca Energi

·         Neraca Air

·         Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya; dan

·         Salinan dokumen standar operasional prosedur

·         Salinan kebijakan dan struktur organisasi;

·         Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauannya;

·         Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

 

1.3. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan tanda terima dokumen permohonan sertifikasi industri hijau dengan lampiran sebagai berikut:

1)   Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi.

2)   Struktur Biaya Sertifikasi sesuai peraturan dan standar yang diacu.

 

2. Pelaksanaan Audit Sertifikasi Industri Hijau

2.1 Audit kecukupan

Audit Kecukupan dilakukan oleh Tim Auditor yang ditugaskan LSIH-BBKB terhadap dokumen perusahaan disesuaikan dengan persyaratan sertifikasi industri hijau.

2.2.  Audit kesesuaian

Audit kesesuaian dilakukan dilokasi oleh tim auditor yang ditugaskan oleh LSIH BBKB untuk melakukan peninjauan kesesuaian implementasi industri hijau dilapangan terhadap pemenuhan SIH.

2.3 Evaluasi

LSIH melakukan evaluasi terhadap laporan hasil audit

2.4.  Penerbitan sertifikat industri hijau

Sertifikat akan diterbitkan LSIH kepada perushaan yang memenuhi standar SIH dengan masa berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan.

2.5 Audit survailen

Perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat industri hijau wajib menerapkan industri hijau sesuai SIH.

Audit survailen dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.  Audit survailen dilakukan oleh LSIH untuk melihat penerapan SIH dan penggunaan logo industri hijau.

 

3.  Kewajiban Klien

·         Klien yang telah memperoleh sertifikat industri hijau wajib menerapkan industri hijau sesuai dengan aturan SIH.

·         Tidak menyalahgunakan logo industri hijaunya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi industri hijau (baik dalam produk/kemasan produk maupun media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan).

 

4. Tarif

Tarif Layanan Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

 

5. Pelanggaran dan Sanksi

Kategori dalam pelanggaran sebagai berikut :

Apabila industri yang telah memperoleh sertifikat industri hijau tidak menerapkan industri hijau sesuai SIH.

Membubuhkan logo industri hijau yang diacu tetapi tidak sesuai dengan persyaratan atau standar lainnya yang diacu.

 

Sanksi :

Apabila klien telah terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi kewajiban klien akan dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikat