Kemenperin

Berita
Jurus Kemenperin Bikin Performa Indonesia 4.0 Tahun 2025 Jadi Trend Transformasi Digital di Ekosistem Industri

Foto : Agus Gumiwang Kartasasmita (Menteri Perindustrian RI)

 Kegiatan Indonesia 4.0 Conference & Expo merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian RI melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) berkolaborasi dengan PT Naganaya Indonesia Internasional sejak acara ini pertama kali diselenggarakan di tahun 2019. Kegiatan ini merupakan ajang bagi para stakeholder ekosistem industri 4.0 mulai dari pemerintah, industri, akademisi, lembaga R&D, penyedia teknologi, konsultan, hingga sektor keuangan untuk bersinergi, berkolaborasi, dan membangun jejaring dalam mempercepat transformasi industri 4.0 di Indonesia.

 

Indonesia 4.0 Conference & Expo 2025 merupakan perhelatan Edisi ke-7, dimana pada tahun ini BSKJI mengusung tema “Smart Nation 2025: Building Stronger, Moving Faster Toward Sustainability”. Acara ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 17 sampai dengan 18 September 2025 dan menargetkan lebih dari 6.000 (enam ribu) visitor stakeholder ekosistem industri 4.0 lintas sektor.

“Kinerja sektor industri menjadi penopang utama perekonomian nasional”, ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (17/9) pada acara pembukaan Indonesia 4.0 2025. Dijelaskan bahwa hal tersebut terlihat dari beberapa indikator antara lain rata-rata utilisasi sektor IPNM bulan Januari-Juli 2025 mencapai 62,10%; Nilai IKI Agustus 2025 mencapai 53,55 (ekspansi); Nilai PMI Agustus 2025 diperoleh 51,5 (ekspansi); Kontribusi Ekspor Januari-Juli 2025 mencapai 80% (ekspor IPNM mencapai USD 128,13 miliar dari total ekspor USD160,16 miliar); Kontribusi Investasi Januari-Juni 2025 mencapai 38,88% (realisasi Investasi IPNM mencapai Rp 366,6 triliun dari total investasi Rp 942,9 triliun); Kontribusi Tenaga Kerja Industri Febuari 2025 mencapai 13,45% (sektor IPNM menyerap tenaga kerja mencapai 19,60 juta orang); Pertumbuhan IPNM TW II 2025 sebesar 5,60%; Kontribusi IPNM terhadap PDB Nasional TW II 2025 sebesar 16,92% dan Share Global MVA 2024 mencapai 1,54% (Indonesia urutan 13th dengan nilai USD 265,07 billion dari total Global USD 16.829,02 billion, 1st  di antara negara ASEAN).

 

Menteri Perindustrian mengemukakan, Indonesia berada di peringkat 54 dari 133 negara yang masuk dalam Global Innovation Index (GII) 2024 dan Indonesia peringkat ke-8 di antara 34 negara dengan kelompok pendapatan menengah atas (upper-middle income economiies). GII adalah indeks yang mengukur kemampuan inovasi suatu negara berdasarkan input (sumber daya, kebijakan, investasi) dan output (hasil nyata seperti produk teknologi, publikasi, paten). Teknologi dan adopsi teknologi di Indonesia meningkat artinya penggunaan digital, software dan import barang berteknologi tinggi makin berkembang. Tetapi investasi riset dan inovasi masih perlu diperbaiki dan lebih ditingkatkan, terlihat dari turunnya pengeluaran R&D sektor bisnis, publikasi ilmiah, paten, ekspor jasa ICT dan ekspor berbasis teknologi tinggi.

 

Agus Gumiwang menambahkan, transformasi digital meningkatkan kinerja industri pengolahan. Berdasarkan Laporan 29 Perusahaan National Lighthouse Industri 4.0, terdapat indikator hasil (outcome) dari tranformasi digital yang diukur diantaranya Speed-to-market yang naik 26% hingga 99%, artinya kecepatan perusahaan dalam meluncurkan produk baru ke pasar meningkat secara signifikan berkat penerapan teknologi digital. Agility naik 10%-90%, dimana perusahaan lebih cepat beradaptasi terhadap perubahan permintaan pasar, rantai pasok atau kondisi lingkungan eksternal. Productivity naik 10%-200%, efisiensi produksi meningkat tajam, menghasilkan output lebih besar dengan biaya rendah. Financial naik 4%-40%, penerapan industri 4.0 berdampak langsung pada keuntungan/efisiensi finansial perusahaan. Customer Experience naik 2%-58%, dan Sustainability naik 7%-80% artinya penerapan teknologi digital berkontribusi pada efisiensi energi, pengurangan emisi dan penerapan praktek lingkungan.

 

Foto: Andi Rizaldi (Kepala BSKJI)

Disampaikan juga oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi di Jakarta, Rabu (17/9), bahwa acara ini menjadi ajang transformasi digital di ekosistem industri Indonesia. Ada beberapa rangkaian kegiatan inspiratif yang dihadirkan dalam Indonesia 4.0 Conference & Expo 2025 antara lain: CEO Forum; Konferensi; Pameran; Workshop dan Coaching Clinic.

Pada acara Indonesia 4.0 Conference & Expo 2025 ini, BSKJI juga memberikan apresiasi Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) tahun 2025 kepada 15 (lima belas) perusahaan yang telah menghasilkan rintisan teknologi industri berupa inovasi teknologi yang siap dimanfaatkan untuk proses bisnis/produksi guna mendorong kemandirian dan daya saing industri nasional.

Kegiatan penghargaan RINTEK ini menjadi penyelenggaraan yang ke-17 sejak pertama diselenggarakan di tahun 2006, dan sudah melahirkan 136 Judul Rintisan Teknologi Industri dari 89 perusahaan industri sampai dengan saat ini. Lima kategori Rintisan Teknologi dengan masing-masing 3 penerima penghargaan yaitu kategori Hasil Evaluasi Rintisan Teknologi; Inovasi Rintisan; Teknologi Produk Industri Manufaktur; Teknologi Proses Industri Manufaktur; dan terakhir kategori Teknologi Jasa Industri.

Penyelenggaraan Indonesia 4.0 tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam mendorong tren transformasi digital di ekosistem industri Indonesia. Event ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam mengakselerasi penerapan Industri 4.0, tetapi juga memperlihatkan kesiapan Indonesia untuk bersaing di tingkat global melalui peningkatan produktivitas, keberlanjutan, dan inovasi. Dengan hadirnya berbagai kolaborasi, showcase teknologi, serta best practice dari perusahaan-perusahaan lighthouse, Indonesia 4.0 2025 menjadi katalisator lahirnya ekosistem industri yang lebih cerdas, terintegrasi, dan berdaya saing tinggi menuju Indonesia Emas 2045.

 

Website

:

bbk.go.id

Instagram

:

bbk.official_kemenperin

Facebook

:

Balai Besar Keramik / bbspjikmn

X (Twitter)

:

Balai Besar Keramik / @balai_keramik

Youtube

:

Balai Besar Keramik

Tiktok

:

Balai Besar Keramik / bbk.kemenperin

 

Selengkapnya
LSIH BBSPJIKMN Meraih Penghargaan dalam AIGIS 2025

BBSPJIKMN menerima penghargaan sebagai Peringkat Ketiga Terbaik kategori Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dalam acara 2nd AIGIS Tahun 2025 di JICC.


Jakarta, - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) meraih penghargaan sebagai peringkat ketiga terbaik kategori Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) dalam ajang Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) yang memasuki tahun penyelenggaraan kedua pada tahun 2025 ini. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Faisol Riza, disaksikan oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang turut serta menghadiri acara yang berlangsung pada tanggal 20 – 22 Agustus 2025 bertempat di Jakarta International Convention Center (JICC).

Penghargaan ini menegaskan peran BBSPJIKMN dalam mendorong implementasi industri hijau di Indonesia, yang sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi sumber daya, mengurangi emisi, serta menciptakan proses produksi yang berkelanjutan. Capaian ini sekaligus menjadi pengakuan atas komitmen BBSPJIKMN dalam memberikan layanan sertifikasi industri hijau yang kredibel dan berstandar internasional.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari konsistensi BBSPJIKMN dalam menghadirkan berbagai layanan yang salah satunya mendukung penerapan prinsip industri hijau di sektor manufaktur. BBSPJIKMN juga menyediakan audit industri hijau untuk mengukur sejauh mana kinerja perusahaan dalam menerapkan praktik ramah lingkungan, serta memberikan rekomendasi peningkatan berkelanjutan.

BBSPJIKMN sendiri telah resmi ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Industri Hijau berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3398 Tahun 2023 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3065 Tahun 2024, seiring dengan bertambahnya ruang lingkup jenis industri yang ditangani

Dengan nomor registrasi LSIH 007, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKMN mempunyai ruang lingkup antara lain:

1.     Standar Industri Hijau untuk Industri Semen Portland (SIH 23941.1:2018)

2.     Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik (SIH 23923:2020)

3.     Standar Industri Hijau untuk Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Keramik (SIH 23931:2020)

4.     Standar Industri Hijau untuk Industri Kemasan dari Kaca (SIH 23123.1:2020)

5.     Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras (SIH 23112.2:2020)

6.     Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Berlapis (SIH 23113.1:2020)

7.     Standar Industri Hijau untuk Industri Barang lain dari Kaca (SIH 23129.1:2021)

8.     Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik (SIH 23929.1:2022)

9.     Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran (SIH 23111.01:2024)

Serta penambahan 2 ruang lingkup baru yaitu:

1.     Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Air (SIH 20221.1:2019)

2.     Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Pelarut Organik (SIH 20221.2:2020)

Tidak hanya berfokus pada sertifikasi, BBSPJIKMN juga aktif memberikan pelatihan yaitu Bimbingan Teknis bagi perorangan atau perusahaan yang tengah bertransformasi menuju industri hijau. Program ini membantu para pelaku usaha memahami indikator penilaian, melakukan penyesuaian proses produksi, serta menyiapkan dokumen pendukung sertifikasi industri hijau.

Dengan capaian penghargaan di ajang AIGIS ini, BBSPJIKMN semakin memperkokoh posisinya sebagai lembaga yang berperan strategis dalam percepatan penerapan industri hijau di tanah air. Melalui layanan sertifikasi, audit, dan bimbingan teknis, BBSPJIKMN berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya ekosistem industri yang berdaya saing tinggi, berwawasan lingkungan, dan selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan yang Kementerian Perindustrian targetkan karbon bersih atau Net Zero Emission (NZE) pada 2050 atau 10 tahun lebih cepat dari target nasional. Prestasi ini juga menjadi motivasi bagi BBSPJIKMN untuk terus berinovasi dalam meningkatkan mutu layanan yang prima kepada semua stakeholder.


Humas BBSPJIKMN

Email                     : humasbbspjikmn@gmail.com

Media sosial resmi BBSPJIKMN

1. Instagram       : bbk.official_kemenperin

2. Facebook       : Balai Besar Keramik / bbspjikmn

3. X (Twitter)      : Balai Besar Keramik / @balai_keramik

4. Youtube          : Balai Besar Keramik

5. Tiktok               : Balai Besar Keramik / bbk.kemenperin

Selengkapnya
Kementerian Perindustrian Dukung Smart Nation dalam Indonesia 4.0 Conference & Expo 2025

Kementerian Perindustrian Indonesia siap membawa kembali perhelatan tahunan mereka, Indonesia 4.0 Conference & Expo di tahun 2025 ini. Mengusung tema, “Smart Nation 2025: Building Stronger, Moving Faster Toward Sustainability” rangkaian acara akan dibuka dengan pelaksanaan kegiatan Kick Off yang direncanakan akan berlangsung besok Rabu, 19 Februari 2025 di Gedung Kementerian Perindustrian Indonesia.

 

Kick Off Indonesia 4.0 Conference & Expo ini akan mengundang para pemangku kepentingan kegiatan untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai pentingnya transformasi digital, khususnya dalam mengembangkan dan implementasi aspek keberlanjutan dalam industri. Direncanakan untuk dihadiri para pemilik bisnis, perwakilan dari asosiasi dan juga perwakilan dari Kementerian Perindustrian Indonesia, dalam kegiatan ini akan dipaparkan mengenai alasan pemilihan tema yang diusung dan juga kegiatan-kegiatan pendukung seperti sosialisasi skema untuk pemilihan pemenang Penghargaan Rintisan Teknologi Industri 2025, Seleksi INDI 4.0 Awards, dan juga Seleksi National Lighthouse Industry 4.0 Awards.

 

Penyelenggaraan Kick Off Indonesia 4.0 Conference & Expo didukung penuh oleh Kementerian Perindustrian Indonesia, Dewan Transformasi Digital Indonesia, dan juga Asosiasi Pengusaha TIK Nasional. Kegiatan ini diharapkan dapat menarik dan menumbuhkan minat dari para pelaku usaha untuk bergabung ke dalam ekosistem kolaborasi demi mewujudkan smart nation yang baik

Selengkapnya
Industri Ceramic Tableware dan Glassware Nasional Makin Pikat Pasar Global

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian M. Rum (Tengah) didampingi sejumlah pejabat dan pihak asosiasi, melaksanakan pembukaan Pameran Twin Fest 2024 Tableware dan Glassware, Jakarta (11/12/2024).

 

Penulis                 : Biro Humas

Administrator   : Tim Humas dan Prakom BBSPJIKMN


Industri Ceramic Tableware dan Glassware Nasional Makin Pikat Pasar Global

Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan industri ceramic tableware dan glassware nasional. Sebagai sektor industri dengan keunggulan kompetitif yang tinggi, kedua industri ini dinilai memiliki potensi besar untuk terus berkembang, berkat penggunaan bahan baku lokal dan struktur industri yang solid.

Dengan kapasitas produksi mencapai 253.796 ton per tahun, utilisasi industri ceramic tableware nasional hingga semester pertama 2024 masih di bawah 50 persen. Sementara itu, industri glassware Indonesia memiliki kapasitas produksi sebesar 286.380 ton per tahun, dan industri kemasan kaca sebesar 403.679 ton per tahun, dengan fokus utama pada produk soda lime glass.

“Meskipun demikian, prospek jangka panjang industri ini masih sangat menjanjikan, seiring dengan meningkatnya permintaan di pasar domestik dan global,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian M. Rum saat membuka acara “Twin Fest 2024: Ceramic Tableware & Glassware Indonesia” di Jakarta, Rabu (11/12).

Di tengah tantangan berupa persaingan dengan produk sejenis impor, Kementerian Perindustrian mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi dengan mengadopsi teknologi terkini, meningkatkan riset dan pengembangan produk, serta memperbaiki kualitas agar bisa bersaing di pasar global.

“Selanjutnya, seperti barang gunaan lainnya, pada tahun 2026 pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk ceramic tableware dan glassware dalam negeri. Ini merupakan peluang besar bagi produk dalam negeri untuk lebih berdaya saing, khususnya menghadapi produk impor,” ujarnya.

Kemudian, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga iklim usaha dan iklim investasi industri ceramic tableware dan glassware nasional, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis. Salah satunya adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk keramik, yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah. Selain itu, pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditetapkan sebesar 6,5 USD/MMBTU, terbukti membantu industri keramik dalam menekan biaya produksi dan merangsang investasi baru di sektor ini.


Lebih lanjut, pemerintah juga berfokus pada revitalisasi industri melalui peta jalan Making Indonesia 4.0, yang bertujuan mempercepat transformasi digital di sektor manufaktur, termasuk industri ceramic tableware dan glassware. Beberapa langkah yang ditekankan dalam transformasi tersebut antara lain efisiensi produksi melalui penerapan best practice dan peningkatan teknologi, penerapan teknologi ramah lingkungan (green technology), memodernisasi pabrik dengan penggunaan peralatan proses produksi teknologi digital printing, dan inovasi desain ceramic tableware dan glassware nasional yang mengikuti trend terkini.

Sejauh ini, enam industri ceramic tableware telah mengikuti program pelatihan Industri 4.0 yang diselenggarakan oleh Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam (ISKPBGN) Kementerian Perindustrian. Ke depan, jumlah industri yang terlibat dalam transformasi digital ini diperkirakan akan terus meningkat, dengan dampak yang signifikan terhadap efisiensi dan daya saing.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenperin juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dan Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), serta seluruh peserta pameran yang telah berkontribusi dalam pengembangan industri ceramic tableware dan glassware nasional. Pameran ini diharapkan dapat menjadi sarana promosi, komunikasi, serta memperkuat hubungan antara pelaku industri.

Twin Fest 2024 diselenggarakan di Plasa Industri, Kementerian Perindustrian, pada 11-13 Desember 2024. Dengan tema “Bangga Produksi Dalam Negeri,” pameran ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk-produk dalam negeri yang berkualitas tinggi, memperluas jejaring bisnis, mendorong penjualan, serta meningkatkan citra industri nasional. 

“Selain menghadirkan produk-produk ceramic tableware dan glassware unggulan, Twin Fest 2024 juga menghadirkan talk show “TWINTalks” yang mengangkat tema-tema ringan dan menarik setiap harinya, Business Presentation dari perusahaan anggota asosiasi untuk mempresentasikan produk-produk unggulan mereka, serta berbagai hadiah menarik bagi para pengunjung,” jelas Putu.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan

Selengkapnya
Menperin Luncurkan 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri

Penulis                     : Biro Humas

Administrator           : Tim Humas dan Tim Prakom BBSPJIKMN

Oktober 2024

Kementerian Perindustrian terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.

“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Pada kesempatan ini, Menperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin. Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuhnya.

 

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” paparnya

Andi menambahkan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.

Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.

Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.

“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi.

Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. ”Tahapan sertifikasi SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin, sedangkan tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin,” jelasnya.

Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Penggunaan aplikasi SIINas akan mendorong proses menjadi lebih efektif, efesien, transparan dan mendorong kepada pemenuhan regulasi.

Menurut Andi, semua langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri.

”Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” tandasnya.

Selengkapnya
Wujudkan Program Machine Making Machine, Menperin Resmikan Gedung IMC

Penulis            : Biro Humas

Administrator : Tim Humas dan Tim Prakom BBSPJIKMN

Oktober 2024

Pusat Manufaktur Indonesia (Indonesia Manufacturing Center/IMC) yang diinisiasi pembangunannya oleh Kementerian Perindustrian secara resmi telah beroperasi. Pembangunan IMC merupakan salah satu wujud nyata dari upaya dan komitmen Kemenperin untuk mengakselerasi peningkatan daya saing dan kemandirian industri nasional agar mampu menghasilkan produk mesin industri yang selama ini sebagian besar masih diimpor, sekaligus juga mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

 â€œIMC dapat menjadi katalisator program Machine Making Machine (3M) melalui kolaborasi Penta-Helix antara pemerintah, industri, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat atau komunitas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Peresmian Gedung IMC di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).

 Menurut Menperin, IMC akan menjadi pusat kolaborasi pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri yang dilengkapi sarana prasarana, kelembagaan, SDM, mesin dan peralatan, serta sistem Information and Communication Technology (ICT) industri manufaktur. “Saya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenperin untuk segera mengoptimalkan operasionalisasi IMC dalam upaya pengembangan industri nasional,” tuturnya.

Menperin menyadari bahwa pembangunan industri nasional saat ini tengah menghadapi hambatan dan tantangan yang cukup berat. “Namun kita harus yakin dan percaya, dengan terus melakukan sinergi dan kolaborasi baik internal maupun dengan para pemangku kepentingan lainnya, kita akan mampu mewujudkan industri nasional yang lebih tangguh, lebih berdaya saing, dan berkelanjutan,” tegasnya.


Lebih lanjut, dalam upaya mempercepat penerapan program Machine Making Machine (3M), IMC perlu berkolaborasi dengan industri, baik sebagai offtaker produk maupun melalui kemitraan pada proses perancangan serta pengembangan produk permesinan. Kolaborasi ini bisa dilakukan dengan mekanisme secara bersama-sama sampai dengan industri tersebut mampu memproduksi mesin secara utuh.

“Saya sangat mengapresiasi sekali, tadi Pak Sekjen sudah menginisiasi kolaborasi dengan beberapa perusahaan industri melalui penandatanganan MoU kerja sama pengembangan industri. Saya minta kerja sama ini terus dilanjutkan dan segera diimplementasikan dengan baik,” paparnya.

Pembangunan IMC ini dilakukan secara multi years dari tahun 2022 sampai 2024. Tahapan pembangunan IMC dimulai dengan ground breaking pada tanggal 5 Desember 2022, kemudian topping off pada tanggal 18 September 2023 dan dinyatakan selesai 100 persen pada tanggal 16 Agustus 2024.

”Pembangunan tahap pertama IMC ini dibangun di atas lahan seluas 23.190 m2,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A Cahyanto. Bangunan IMC terdiri dari gedung utama dengan enam lantai, workshop dan teaching factory di tiga lantai yang dilengkapi dengan asrama berkapasitas 14 kamar yang dapat menampung hingga 42 orang, masjid, ruang utilitas, ruang limbah, dan TPS.

“Pembangunan IMC memperoleh capaian TKDN sebesar 70,41% dengan banyak menggunakan material dan tenaga kerja lokal,” ujar Eko. Bangunan IMC juga didesain ramah lingkungan yang mana Gedung utama IMC telah mendapatkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) Utama.

“Kemenperin juga merencanakan pembangunan IMC tahap kedua dengan 6 pilot plant manufaktur dalam rangka pengembangan IMC serta optimalisasi pemanfaatan aset tanah Kemenperin yang berlokasi di sebelah gedung IMC dengan luas sekitar 9 hektare,” paparnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Selengkapnya
Kemenperin: Penerapan Standardisasi Bikin Kinclong Performa Industri Keramik

Rabu, 05 Juni 2024 21:17 WIB

Sumber : kontan.co.id

 

Standardisasi menjadi instrumen yang penting dalam meningkatkan daya saing industri nasional. Tidak hanya berguna meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi, penerapan standardisasi juga diyakini dapat memperkuat posisi industri dalam negeri di pasar global.

 

“Salah satunya, kami mengakselerasi penerapan standardisasi di industri keramik dan mineral nonlogam untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi pada acara Temu Usaha Industri di Balai Besar Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Keramik Dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) Bandung, Rabu (5/6).

 

Kepala BSKJI mengemukakan bahwa kinerja subsektor industri Barang Galian Non Logam (BGNL) yang membawahi industri keramik dan mineral nonlogam lainnya, mampu tumbuh signifikan pada triwulan IV tahun 2023 sebesar 9,17 persen, naik dibanding triwulan I-2023 yang mengalami kontraksi -2,1 persen. “Sektor industri BGNL mampu berkontribusi 2,81 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas,” ujarnya.

 

Guna menggenjot performa industri manufaktur nasional, termasuk sektor industri keramik, Kemenperin telah menyiapkan sejumlah strategi. Misalnya penerapan standardisasi, yang tidak hanya terkait dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi juga melingkupi standar industri hijau dan standar spesifikasi teknologi industri.

 

“Bahkan, kami juga berperan dalam implementasi standar halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI Kemenperin,” tutur Andi.

Menurutnya, ada tiga peran penting dalam penerapan standardisasi untuk sektor industri. Pertama, sebagai instrumen meningkatkan kualitas produk. Standardisasi dapat membantu menetapkan parameter kualitas yang konsisten untuk produk keramik dan mineral nonlogam, sehingga memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar yang tinggi dan dapat bersaing di pasar global.

 

Kedua, sebagai upaya peningkatan efisiensi produksi termasuk inovasi teknologi. Standardisasi dinilai mendorong inovasi dalam teknologi produksi dan material, karena standar yang berkembang memerlukan peningkatan terus menerus dalam teknologi untuk memenuhi persyaratan yang lebih ketat.

 

“Peran ketiga adalah sebagai non-tariff barrier yang menjamin bahwa barang-barang yang berasal dari negara lain telah memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup,” ungkap Andi. Dengan demikian, penerapan standardisasi di bidang industri keramik dan mineral berujung pada peningkatan daya saing nasional secara keseluruhan.

 

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) Bandung sebagai UPT dibawah BSKJI memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa komoditas keramik dan mineral nonlogam yang dihasilkan oleh industri dalam negeri memenuhi standar mutu yang berlaku. “Kami berharap kegiatan Temu Usaha Industri ini dapat mendukung dan mendorong kinerja industri keramik dan mineral nonlogam nasional agar menjadi lebih baik,” tandasnya.

 

Mengusung tema “Peran Standardisasi Industri Keramik dan Mineral Nonlogam untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional”, Kepala BBSPJIKMN Azhar Fitri menyampaikan, kegiatan Temu Usaha Industri bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi antara pemangku kepentingan industri, memberikan wawasan tentang tren terbaru dan tantangan di pasar global, memperluas jaringan bisnis dan peluang kerjasama, serta mendorong keberlanjutan dan penggunaan teknologi hijau dalam industri.

 

“Dalam acara ini juga diselenggarakan seminar yang membahas pengamanan industri dalam mendukung daya saing industri nasional, tantangan dan daya saing industri keramik nasional, penerapan sertifikasi industri hijau di bidang keramik, juga paparan dari perwakilan dari SIRIM Malaysia yang akan membawakan topik Understanding SIRIM: Malaysia’s Standard of Excellence yang dihadiri oleh pelaku industri dalam negeri, asosiasi, lembaga pemerintahan lintas sektoral serta pegawai dari satuan kerja di lingkungan Kemenperin,” paparnya.

 

Dalam rangkaian Temu Usaha Industri, dilaksanakan pula penandatanganan MoUkerjasamadengan PT Bamas Mulia Feldsparindodalam rangka optimalisasi teknologi pengolahan feldspar menggunakan teknologi magnetic separator dan penyerahan sertifikat kompetensi SDM industri keramik, yangdiserahkan kepada PT Lucky Indah Keramik, PT Narumi Indonesia, dan PT Roca Refractories. Penyerahan sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) juga akan dilakukan untuk PT Rumah Keramik Indonesia, Sertifikat Industri Hijau untuk PT Muliaglass dan PT Sango Ceramics Indonesia.

Selengkapnya
Ini Langkah Kemenperin Tingkatkan Daya Saing Industri Keramik Dalam Negeri

Sumber : www.tribunnews.com

Tayang: Kamis, 6 Juni 2024 11:41 WIB


JAKARTA - Kementerian Perindustrian meningkatkan daya saing industri keramik nasional dengan menerapkan standarisasi produk.

 

Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) Bandung, memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa komoditas keramik dan mineral nonlogam yang dihasilkan oleh industri dalam negeri memenuhi standar mutu yang berlaku.



Oleh karenanya, BBSPJIKMN menyelenggarakan Temu Usaha Industri keramik dalam negeri. Mengusung tema "Peran Standardisasi Industri Keramik dan Mineral Nonlogam untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional".

 

"Kami berharap kegiatan Temu Usaha Industri ini dapat mendukung dan mendorong kinerja industri keramik dan mineral nonlogam nasional agar menjadi lebih baik," tutur Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi, Rabu (5/6/2024).


Sebagai informasi, kinerja subsektor industri Barang Galian Non Logam (BGNL) yang menaungi industri keramik dan mineral nonlogam lainnya, mampu tumbuh signifikan pada triwulan IV tahun 2023 sebesar 9,17 persen, naik dibanding triwulan I-2023 yang mengalami kontraksi minus 2,1 persen.

 

Kepala BBSPJIKMN Azhar Fitri, menerangkan kegiatan Temu Usaha Industri bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi antara pemangku kepentingan industri, memberikan wawasan tentang tren terbaru dan tantangan di pasar global, memperluas jaringan bisnis dan peluang kerja sama, serta mendorong keberlanjutan dan penggunaan teknologi hijau dalam industri.

 

"Dalam acara ini juga diselenggarakan seminar yang membahas pengamanan industri dalam mendukung daya saing industri nasional, tantangan dan daya saing industri keramik nasional, penerapan sertifikasi industri hijau di bidang keramik, juga paparan dari perwakilan dari SIRIM Malaysia yang akan membawakan topik Understanding SIRIM: Malaysias Standard of Excellence yang dihadiri oleh pelaku industri dalam negeri, asosiasi, lembaga pemerintahan lintas sektoral serta pegawai dari satuan kerja di lingkungan Kemenperin," jelas Azhar.


Dalam rangkaian Temu Usaha Industri, dilaksanakan pula penandatanganan MoU kerjasama dengan PT Bamas Mulia Feldsparindo dalam rangka optimalisasi teknologi pengolahan feldspar menggunakan teknologi magnetic separator.

 

Selain itu, dilakukan pula penyerahan sertifikat kompetensi SDM industri keramik, yang diserahkan kepada PT Lucky Indah Keramik, PT Narumi Indonesia dan PT Roca Refractories.

 

Penyerahan sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) diberikan untuk PT Rumah Keramik Indonesia, Sertifikat Industri Hijau untuk PT Muliaglass dan PT Sango Ceramics Indonesia.

Selengkapnya
Kemenperin: pengendalian impor lindungi industri dan IKM dalam negeri

Sumber : Antaranews.com


Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan upaya pengendalian impor barang-barang konsumsi dilakukan untuk melindungi industri dan industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri agar bisa kembali bangkit.

“Paling tidak kita mengontrol. Kalau produksinya sudah banyak di Indonesia, IKM-IKM, ya itu tadi, (kita) protect (lindungi), maka nanti Tanah Abang, pasar-pasar, bisa bangkit kembali,” katanya ditemui di sela Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050 di Jakarta, Rabu.

Taufiek mengatakan pengendalian impor yang dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan pengetatan impor lewat pengawasan di luar kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).

Menurut dia, pengetatan pengawasan dilakukan untuk membatasi volume impor barang yang masuk. Pasalnya, saat tidak ada instrumen pengawasan di kawasan luar dan di kawasan pabean, impor barang bebas masuk sehingga membuat industri dan IKM lokal kalah bersaing.

“Itu tidak fair (adil) di dalam konteks membangun daya saing dan juga melindungi masyarakat atau melindungi industrinya. Nah itu kan industri pembayar pajak terbesar, nah ini yang diregulasi. Jadi bahasanya itu diregulasi, diperbaiki dari yang tadinya tidak diatur menjadi diatur karena ada problem tadi, ada industrinya punya produk hilir tapi dibiarkan produk lain masuk tanpa ada instrumen,” katanya.

Taufiek mengatakan selain pengetatan dari sisi pengawasan barang yang masuk, pemerintah secara paralel juga akan mengatur perdagangan daring.

“Jadi semua instrumen digunakan untuk ini supaya bangkit kembali,” katanya.

Taufiek juga menegaskan pemerintah tidak sama sekali melarang impor karena kebijakan seperti itu justru akan berdampak buruk bagi kinerja ekspor Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa pengetatan impor diharapkan mampu mendorong produksi dalam negeri dan turut meningkatkan roda perekonomian.

Lebih lanjut, Taufiek mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait pengetatan impor itu akan rampung dalam dua minggu, ditangani oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) sejalan dengan regulasi terkait kawasan berikat.

 “Volumenya dikendalikan, diatur supaya ruang yang tadinya diisi ‘pasar dari luar’, itu sekarang harus diisi pasar dalam negeri. Tujuannya ke sana supaya kita bisa recovery lagi, industri tekstil, alas kaki bisa bangkit kembali,” katanya.

Diketahui, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Akan ada sejumlah regulasi yang direvisi di beberapa kementerian dalam dua pekan ini. Secara lebih rinci, regulasi tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

Selengkapnya
Menperin Agus Gumiwang Lantik 199 PPSI untuk Lakukan Pengawasan Terhadap Industri

Sumber : Tribunnews.com


Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, melantik 199 Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) sekaligus memberikan arahan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian (PPNS-I), Senin (16/10/2023) di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

 

PPSI akan bertugas mengawasi industri agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI, baik untuk produk buatan dalam negeri maupun produk yang masuk ke Indonesia.

 

Selain itu, apabila dalam kegiatan pengawasan terdapat tindak pidana maka akan ditangani oleh PPNS.

 

"Diharapkan para PPSI dan PPNS dapat menjadi tulang punggung pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, mendeteksi pelanggaran regulasi yang bisa mengancam eksistensi sektor industri nasional," tutur Menperin saat pelantikan, Senin (16/10/2023).

 

Bukan hanya itu, PPSI dan PPNS juga diharapkan bisa membantu mengakselerasi peningkatan daya saing industri, serta sekaligus melindungi pelaku usaha secara luas dan masyarakat Indonesia.

 

Pemberlakuan SNI ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas produk industri dalam negeri melalui standar-standar yang telah ditetapkan dan juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah (trade barrier).

 

"Maraknya peredaran barang impor di pasar dan platform digital (e-commerce) saat ini, membuat Bapak Presiden memberikan arahan agar fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu seperti pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, serta produk tas," terang Agus.

 

Menperin menjelaskan, saat ini pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).

 

Dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang Non-Lartas.

 

"Dari 60,5 persen komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di Border dan sebanyak 3.248 HS (28,4 persen) dilakukan pengawasan Post-Border," ungkapnya.

 

Terkait hal itu, Kemenperin melakukan revisi atau perbaikan peraturan untuk mengakomodasi perubahan pengawasan dari post-border menjadi border tersebut dalam waktu dua minggu.

Selengkapnya
Showing 1 to 12 of 33 entries