Standar Layanan Informasi Publik

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
  3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 70 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementrian Perindustrian
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No. 351 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Perindustrin
  5. Keputusan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/Kep/11/2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementrian Perindustrian

B. HAK PEMOHON

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

1. Setiap Orang Berhak:

a) Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b) Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
c) Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini; dan / atau
d) Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai dengan alasan permintaan tersebut

3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

C. KEWAJIBAN PENGGUNA

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. HAK BADAN PUBLIK

  1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Badan publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah:
    - Informasi yang membahayakan negara
    - Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usahadari persaingan usaha tidak sehat
    - Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
    - Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan / atau
    - Informasi yang diminta belum dikuasai atau belum di dokumentasikan

E. KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publk. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat , benar, dan tidak menyesatkan . Untuk melaksanakan kewajibannya Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

F. PERSYARATAN PEMOHON

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik
  3. Menunjukan KTP / Identitas lain dan melampirkan Fotocopy KTP / Identitas lain
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

G. PROSEDUR

  1. Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut;
  2. Permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik , nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan;
  3. Permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi

H. MEKANISME

  1. Pemohon Informasi datang ke Desk Layanan Informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditanda tangani oleh petugas.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon Informasi Publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon / pengguna informasi. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
  5. Jika informasi yang diminta masuk ke dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

I. CARA MEMPEROLEH INFORMASI

  1. Melalui Website atau email;
    Dapat mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (www.bbk.go.id)
  2. Melalui Telepon/fax;
    Dapat menghubungi telepon Desk Layanan Informasi di nomor (022) 7206221, 7207115, 7206296.
  3. Melalui Jasa Pos;
    Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan ke alamat Balai Besar Keramik, Jl. Jend. A. Yani No. 392 Bandung 40272.
  4. Langsung
    Datang langsung ke\Balai Besar Keramik yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani No. 392 Bandung 40272.

J. OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi Publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media yang meliputi telepon/fax; email; website dan melalui jasa pos.

K. PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI

Untuk pelaksanaan oprasional pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Desk Layanan Informasi Publik dan Desk Layanan Penyediaan Akses Internet. Setiap harinya PPID menugaskan 2 (dua) orang petugas layanan, dengan tugas sebagai berikut :

  1. Menerima permintaan langsung dan melalui media dari masyarakat
  2. Melakukan registrasi bagi pengguna/pengakses yang akan menggunakan internet
  3. Mempersiapkan peralatan yang akan dipergunakan, menyiapkan materi yang akan digandakan/direkam serta sebagai penghubung satuan kerja terkait dengan informasi yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi publik.

L. KOMPETISI PELAKSANA

Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon / pengguna informasi publik, PPID menunjuk petugas pelayanan informasi yang memiliki kompetensi seperti pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi, yaitu:

  1. Pengetahuan
    - Informasi yang wajib disediakan (berkala, setiap saat, serta merta, dan dikecualikan)
    - Kebijakan dari Kementrian Perindustrian
  2. Keterampilan
    - Teknik Pelayanan Prima
    - Perngklasifikasian/Katalogisasi/indexing
    - Teknologi Informasi : searching, browsing
  3. Sikap
    - Kejujuran
    - Ketelitian
    - Komunikatif
    - Pengendalian Emosi
    - Keramahan
    - Kerjasama
    - Empati

 

M. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diberikan dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID daat memperpanjang waktu paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

 

N. PRODUK INFORMASI PUBLIK

>> Selengkapnya...

 

O. FORMAT INFORMASI

Dalam rangka memenuhi permintaan pemohon, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui desk layanan informasi dapat memberikan informasi publik dalam format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari bahan informasi yang diminta.

 

P. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Pemberian pelayanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s/d Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut :

Waktu Pelayanan Informasi :

Senin s/d Kamis                  09.00 - 15.00 WIB
Istirahat                             12.00 - 13.00 WIB
Jumat                                 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat                             11.00 - 13.00 WIB

Q. BIAYA TARIF

Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan pengadaan dengan fotocopy sendiri disekitar gedung Balai Besar Keramik, dan menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.