I. PENDAHULUAN
Sektor industri telah berjalan sekitar 50 tahun, selain memberikan dampak positif terhadap pendapatan Negara dan peluang bekerja, namun juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan, terutama pencemaran yang disebabkan oleh limbah industri. Semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan pengembangan industri ramah lingkungan menjadi salah satu upaya untuk penyelarasan pembangunan industri dan pelestarian lingkungan hidup serta efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Dalam rangka pengembangan industri yang ramah lingkungan (green industry), Kementerian Perindustrian mendukung pola industri hijau sebagai upaya mendongkrak daya saing produk Indonesia ke pasar ekspor, serta turut menjaga lingkungan dan sumber daya alam.
Menteri Perindustrian telah menunjuk beberapa Lembaga Sertifikasi
sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) melalui Permenperin No.
41/M-IND/PER/12/2017 18 Desember 2017. Salah satu lembaga sertifikasi yang
telah ditunjuk adalah Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Keramik
(LSIH BBK). Selanjutnya berdaasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 3398 tahun 2023 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri
Hijau bahwa LSIH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik
dan Mineral Nonlogam (LSIH 007) tetap dapat melaksanakan kegiatan sertifikasi
industri hijau dengan 9 (Sembilan) ruang lingkup.
II. RUANG LINGKUP
Pedoman ini mencakup pengertian, istilah, acuan persyaratan, produsen
sertifikasi, hak dan kewajiban, pengawasan klien, penyelenggaraan dan sanksi,
keluhan, banding dan perselisihan, publikasi yang dilaksanakan oleh Industri
Hijau – BBK.
No |
Ruang lingkup |
No. SIH |
1 |
Industri ubin keramik |
SIH 23929.1:2022 |
2 |
Industri kaca pengaman berlapis |
SIH 23113.1:2020 |
3 |
Industri kaca pengaman diperkeras |
SIH 23112.2:2020 |
4 |
Industri kemasan dari kaca |
SIH 23123.1:2020 |
5 |
Industri peralatan rumah tangga dari keramik |
SIH 23931.1:2020 |
6 |
Industri industri
barang lainnya dari kaca |
SIH 23129.1:2021 |
7 |
Industri semen portland |
SIH 23941.1.2018 |
8 |
Industri kaca lembaran |
SIH 23111.1:2020 |
9 |
Industri peralatan
saniter dari keramik |
SIH 23123.1:2020 |
III. PROSEDUR SERTIFIKASI
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Permohonan Sertifikasi
1.1. Formulir Permohonan (klik
di sini untuk mengunduh)
1.2. Lampiran Permohonan :
·
Surat permohonan untuk sertifikasi industri hijau
·
Salinan Ijin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri
·
Salinan Nomor Pokok Wajib
Perusahaan (NPWP)
·
Salinan izin dokumen lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan
lingkungan
·
Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
·
Daftar isian profil perusahaan
·
Deskripsi dan diagram alir proses produksi
·
Neraca Massa
·
Neraca Energi
·
Neraca Air
·
Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya; dan
·
Salinan dokumen standar operasional prosedur
·
Salinan kebijakan dan struktur organisasi;
·
Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauannya;
·
Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
1.3. Apabila
telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan tanda
terima dokumen permohonan sertifikasi industri hijau dengan lampiran sebagai
berikut:
1) Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi.
2) Struktur Biaya Sertifikasi sesuai peraturan
dan standar yang diacu.
2. Pelaksanaan Audit Sertifikasi Industri Hijau
2.1 Audit
kecukupan
Audit Kecukupan dilakukan oleh Tim Auditor yang ditugaskan LSIH-BBKB terhadap dokumen perusahaan disesuaikan dengan persyaratan sertifikasi industri hijau.
2.2. Audit kesesuaian
Audit kesesuaian dilakukan dilokasi oleh tim auditor yang ditugaskan oleh LSIH BBKB untuk melakukan peninjauan kesesuaian implementasi industri hijau dilapangan terhadap pemenuhan SIH.
2.3 Evaluasi
LSIH melakukan evaluasi terhadap laporan hasil audit
2.4. Penerbitan sertifikat industri hijau
Sertifikat akan diterbitkan LSIH kepada perushaan yang memenuhi standar SIH dengan masa berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2.5 Audit
survailen
Perusahaan
industri yang telah memperoleh sertifikat industri hijau wajib menerapkan
industri hijau sesuai SIH.
Audit survailen
dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Audit survailen dilakukan oleh LSIH untuk melihat penerapan SIH dan
penggunaan logo industri hijau.
3. Kewajiban Klien
·
Klien yang telah memperoleh sertifikat industri hijau wajib menerapkan
industri hijau sesuai dengan aturan SIH.
·
Tidak menyalahgunakan logo industri hijaunya dan tidak membuat
pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi
industri hijau (baik dalam produk/kemasan produk maupun media komunikasi
seperti dokumen, brosur atau iklan).
4. Tarif
Tarif Layanan Sertifikasi
Industri Hijau Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan
dan Batik, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.
5. Pelanggaran dan Sanksi
Kategori dalam pelanggaran sebagai berikut :
Apabila industri yang telah memperoleh sertifikat industri hijau tidak menerapkan industri hijau sesuai SIH.
Membubuhkan logo industri hijau yang diacu tetapi tidak sesuai dengan persyaratan atau standar lainnya yang diacu.
Sanksi :
Apabila klien
telah terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi kewajiban klien akan
dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikat