Temu Usaha Industri telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal
14 Oktober 2021 di Hotel Pullman Bandung Grand Central dengan konsep acara
hybrid Zoom Meeting dan hadir onsite dengan tema “Perkuat Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mewujudkan Daya Saing
Industri untuk Indonesia Tangguh dan Tumbuhâ€. Peserta kegiatan ini sebanyak 130
orang yang berasal dari industri dalam negeri terutama pelanggan layanan Balai
Besar Keramik, peneliti dan pegawai dari satuan kerja di lingkungan Kementerian
Perindustrian, mahasiswa dan masyarakat umum.
.jpg)
Acara Temu Usaha Industri diawali oleh laporan kegiatan dari
Kepala Balai Besar Keramik, Azhar Fitri dan dilanjutkan dengan pidato pembukaan
(opening speech) oleh Bapak M. Arifin selaku Sekretaris Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian. Pelaksanaan acara dibagi
menjadi tiga sesi acara yang terdiri dari keynote speech, dan dua sesi
pemaparan dari beberapa narasumber.
.jpg)
Sesi pertama atau keynote speech mengangkat topik mengenai
Penguatan dan Optimalisasi IKM nasional dengan narasumber Ibu Dini Hanggandari
selaku Direktur Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat
Angkut pada Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka. Masih pada
sesi keynote speech selanjutnya adalah Edy Suyanto, Ketua Umum ASAKI,
yang memaparkan “Peluang dan Tantangan Produsen Keramik Dalam Negeri di Masa
Pandemi dan Substitusi Imporâ€.
.jpg)
Materi diskusi disampaikan secara panel dengan 2 sesi dan 7
narasumber dan topik sesuai tema kegiatan yang dimoderatori oleh Ibu Tri
Yusmani dari Balai Besar Keramik pada sesi pertama. Materi pertama pada sesi
pertama adalah “Informasi Layanan Jasa Industri Balai Besar Keramik†yang
dibawakan oleh Ibu Cucu Setyawati, Plt. Kepala Bidang PKAT, Balai Besar
Keramik. Paparan selanjutnya dibawakan oleh Bapak Arnes Lukman, Plt. Kepala
Bidang Tata Kelola dan Sertifikasi di P3DN dengan topik “Sertifikasi Tingkat
Komponen Dalam Negeriâ€. Topik ke-3 adalah “Pengawasan Barang Beredar di Pasar†dengan
narasumber Bapak Ivan Fithriyanto, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
.jpg)
Pada sesi kedua ini acara dipandu oleh Ibu Sinta Rismayani dari
Balai Besar Keramik. Pemaparan pada topik pertama pada sesi kedua dibawakan
oleh Bapak Rotua, Manajer QA/QC di PT. Narumi Indonesia, dengan judul topik
“Investasi di Indonesia dan Peluang Ekspor Produk Tablewareâ€. Paparan
selanjutnya dibawakan oleh Bapak Darma Putra Nurjadin dari PT. Sinar Rasa
Kencana dengan topik “'Kemampuan Bersaing Industri Kaca Nasionalâ€. Topik
berikutnya adalah “Pengawasan Barang Beredar di Pasar†dengan narasumber Bapak
Sutarto, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri, Kementerian Perindustrian.
Topik terakhir kegiatan ini adalah “Peran Kepolisian pada Pengawasan Barang
Beredar di Pasar†dengan pembicara Novi Edyanto dari Kepolisian Daerah Jawa
Barat.
.jpg)
Acara temu usaha industri merupakan program rutin Balai Besar
Keramik setiap tahun, yang diadakan di beberapa tempat berbeda dengan tujuan
untuk mendengar secara langsung keluhan dan masukan dari pelanggan yang
tentunya sebagai bahan evaluasi perbaikan kedepannya. Acara temu pelanggan ini
juga merupakan momen silaturahmi dalam rangka menjalin hubungan yang baik
antara kedua belah pihak.
Presiden Republik Indonesia (Inpres Nomor 17 Tahun 2011)
menginstruksikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta Kepala
Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2012. Salah satu strateginya adalah “Strategi Pencegahanâ€.
Berbagai upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan, antara
lain dengan meningkatkan mutu layanan seperti yang dicontohkan beberapa daerah
melalui pembentukan one stop service
(layanan satu atap). Namun, dalam implementasinya, persepsi masyarakat masih
mencerminkan adanya kelemahan, terutama menyangkut regulasi perizinan di daerah
yang meninggalkan sekian celah bagi korupsi.
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang
memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan
Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai
pedoman umum yang merupakan acuan bagi
pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda)
dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
K/L/Pemda yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi K/L/Pemda yang
berpredikat ZI mewujudkan komitmen pencegahan
korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam
bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan
K/L/Pemda yang bersangkutan.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang
diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat
(komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi,
reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda
yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk
menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.